Sidang perdana kasus Prita akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 4 Juni 2009. Sebelumnya, dalam kasus perdata Prita dikalahkan. Karyawan bank itu harus membayar kerugian imaterial sebesar Rp 520 miliar dan Rp 131 juta kerugian material pada RS Omni karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit bertaraf internasional itu. Padahal masih banyak para koruptor di negeri ini yang berkeliaran bebas yang seharusnya patut dihukum seberat - beratnya. Kenapa masalah yang boleh dikata hanya sepele berat hukumannya ya? Aneh.. Apa kita di indonesia ngga boleh berkeluh kesah lagi.. ngga boleh curhat lagi tentang apa yang kita alami dan rasakan..?
Ayo slankers se - Indonesia..!! Kita tolak kesewenang-wenangan, kita perjuangkan kebebasan berpendapat. Kita ketuk nurani para penegak hukum. Kita ingatkan bahwa rasa keadilan melekat pada semua hamba hukum yang bernurani. Lebih baik membebaskan orang yang (belum tentu) bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah. Kita ingatkan RS Omni International, bahwa upaya penyelesaian seperti ini akan lebih layak jika ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian komunikasi yang penuh pendekatan kemanusiaan telah buntu. Namun yang terjadi, seperti kita tahu, adalah gelar kuasa dalam posisi yang tak imbang.
Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh slankers melalui pemasangan banner yang dapat Anda ambil di
sini dan penyiaran pesan. Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, Anda berhak bersuara.
From : http://ibuprita.suatuhari.com untuk Slankers se - Indonesia